30 Orangutan Akan Dilepaskan Di Cagar Alam Aceh



Yayasan Ekosistem Lestari sedang mempersiapkan pelepasan 30 ekor orangutan ke pusat pelepasliaran orangutan di Cagar Alam Pinus Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh.    
"Dengan rampungnya pusat pelepasliaran orangutan di Cagar Alam Pinus Jantho akan dilakukan translokasi (pemindahan) orangutan asal Aceh ke kawasan itu, setelah selama ini ke Taman Nasional Bukit Tigapuluh, Jambi," kata Direktur Konservasi Yayasan Ekosistem Lestari (YEL) Ian Singleton, di Medan, Minggu (30/10/2011).     

Sejak Pinus Jantho dinilai sudah bisa dimanfaatkan, ada 13 ekor orangutan yang dilepas ke kawasan itu. Empat di antaranya bernama Ita Atjeh, Jeff Corwin, Arun, dan Togar, yang  dilepas 20 Oktober lalu.     

Sisanya, 30 ekor, sedang dilatih dan dirawat di Karantina Batu Mbelin, Deli Serdang, Sumatera Utara, untuk bisa juga dipindahkan ke Jantho secepat mungkin.    

Pusat karantina itu sendiri merupakan bagian dari Program Konservasi Orangutan Sumatera (Sumateran Orangutan Conservation Programme/SOCP), sebuah program kerja sama antara PanEco Foundation (Swiss), Yayasan Ekosistem Lestari, dan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.      

Orangutan itu masuk karantina untuk dirawat dan dilatih mandiri agar bisa bertahan hidup saat dikembalikan ke hutan.     

Ian menjelaskan, semua orangutan itu merupakan hasil sitaan dari masyarakat yang memeliharanya secara ilegal.     

Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990, setiap orang dilarang mengganggu, membunuh, memelihara, atau memperniagakan orangutan yang terdaftar sebagai satwa dilindungi di Indonesia. Hukuman bagi yang melanggar undang-undang itu adalah penjara lima tahun atau denda Rp 100 juta.     

"Sebelum membangun Stasiun Pelepasliaran Orangutan di Pinus Jantho, semua orangutan sitaan SOCP dilepaskan di Taman Nasional Bukit Tigapuluh di Jambi, yang dilakukan  bekerja sama dengan Frankfurt Zoological Society, Jerman," kata Ian.     

Sejak tahun 2003, ada 141 ekor orangutan yang dilepas ke Taman Nasional Bukit Tigapuluh.   
"Dengan adanya stasiun baru pelepasan orangutan di Aceh, hewan langka dan dilindungi yang disita di Provinsi Aceh akan dikembalikan ke hutan Aceh," katanya.     

SOCP berharap, dengan dilepasnya orangutan sumatera di Pinus Jantho, Aceh, populasi hewan itu terus bertambah banyak.    

Orangutan adalah sebuah spesies yang masuk dalam daftar World Conservation Union sebagai spesies yang critically endangered (sangat terancam punah) sebagai dampak dari konversi lahan, penebangan liar, perambahan, dan penebangan untuk ekspansi perkebunan sawit.

Sumber: Antara

0 comments:

Post a Comment