Yayasan
Ekosistem Lestari sedang mempersiapkan pelepasan 30 ekor orangutan ke pusat
pelepasliaran orangutan di Cagar Alam Pinus Jantho, Kabupaten Aceh Besar,
Provinsi Aceh.
"Dengan
rampungnya pusat pelepasliaran orangutan di Cagar Alam Pinus Jantho akan
dilakukan translokasi (pemindahan) orangutan asal Aceh ke kawasan itu, setelah
selama ini ke Taman Nasional Bukit Tigapuluh, Jambi," kata Direktur
Konservasi Yayasan Ekosistem Lestari (YEL) Ian Singleton, di Medan, Minggu
(30/10/2011).
Sejak
Pinus Jantho dinilai sudah bisa dimanfaatkan, ada 13 ekor orangutan yang
dilepas ke kawasan itu. Empat di antaranya bernama Ita Atjeh, Jeff Corwin,
Arun, dan Togar, yang dilepas 20 Oktober lalu.
Sisanya,
30 ekor, sedang dilatih dan dirawat di Karantina Batu Mbelin, Deli Serdang,
Sumatera Utara, untuk bisa juga dipindahkan ke Jantho secepat mungkin.
Pusat
karantina itu sendiri merupakan bagian dari Program Konservasi Orangutan
Sumatera (Sumateran Orangutan Conservation Programme/SOCP), sebuah program
kerja sama antara PanEco Foundation (Swiss), Yayasan Ekosistem Lestari, dan
Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.
Orangutan
itu masuk karantina untuk dirawat dan dilatih mandiri agar bisa bertahan hidup
saat dikembalikan ke hutan.
Ian
menjelaskan, semua orangutan itu merupakan hasil sitaan dari masyarakat yang
memeliharanya secara ilegal.
Berdasarkan
UU Nomor 5 Tahun 1990, setiap orang dilarang mengganggu, membunuh, memelihara,
atau memperniagakan orangutan yang terdaftar sebagai satwa dilindungi di
Indonesia. Hukuman bagi yang melanggar undang-undang itu adalah penjara lima
tahun atau denda Rp 100 juta.
"Sebelum
membangun Stasiun Pelepasliaran Orangutan di Pinus Jantho, semua orangutan
sitaan SOCP dilepaskan di Taman Nasional Bukit Tigapuluh di Jambi, yang
dilakukan bekerja sama dengan Frankfurt Zoological Society, Jerman,"
kata Ian.
Sejak
tahun 2003, ada 141 ekor orangutan yang dilepas ke Taman Nasional Bukit
Tigapuluh.
"Dengan adanya stasiun baru pelepasan orangutan di Aceh, hewan langka dan dilindungi yang disita di Provinsi Aceh akan dikembalikan ke hutan Aceh," katanya.
"Dengan adanya stasiun baru pelepasan orangutan di Aceh, hewan langka dan dilindungi yang disita di Provinsi Aceh akan dikembalikan ke hutan Aceh," katanya.
SOCP
berharap, dengan dilepasnya orangutan sumatera di Pinus Jantho, Aceh, populasi
hewan itu terus bertambah banyak.
Orangutan
adalah sebuah spesies yang masuk dalam daftar World Conservation Union sebagai
spesies yang critically endangered (sangat terancam punah) sebagai dampak dari konversi lahan,
penebangan liar, perambahan, dan penebangan untuk ekspansi perkebunan sawit.
Sumber: Antara
0 comments:
Post a Comment